Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara. Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kemandirian, yaitu negara.
Norma hukum ini dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar tercipta ketertiban dan keadilan. Norma hukum juga berfungsi sebagai alat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat.
Contoh dari norma hukum adalah peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan lain-lain.