Usaha yang dapat dilakukan untuk membentuk perwilayahan adalah dengan **Regionalisasi**. Regionalisasi adalah pengelompokan suatu wilayah berdasarkan kriteria tertentu. Regionalisasi dapat dilakukan secara funsionalis maupun secara formal .
Contoh dari pengelompokan wilayah secara funsionalis adalah pengelompokan wilayah berdasarkan fungsi ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan pengelompokan wilayah secara formal adalah pengelompokan wilayah berdasarkan batas-batas administratif seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.