Jelaskan Klasifikasi Hukum Berdasarkan Kepustakaan Ilmu Hukum

Klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumbernya. Jenis-jenis hukum tersebut antara lain: hukum undang-undang, hukum kebiasaan/hukum adat, hukum traktat/perjanjian antar-negara, hukum yurisprudensi, dan hukum ilmu.

Hukum undang-undang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan. Hukum kebiasaan dan hukum adat terletak di dalam peraturan kebiasaan dan adat. Hukum traktat terbentuk dalam perjanjian internasional. Hukum yurisprudensi terbentuk dari putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hukum ilmu terbentuk dari hasil penelitian ilmuwan hukum.