Apa Saja Syarat Sebuah Daerah Untuk Bisa Menerapkan E Budgeting

Untuk menerapkan e-budgeting, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh sebuah daerah. Syarat pertama adalah tersedianya payung hukum berupa peraturan daerah yang mendukung dilaksanakannya e-budgeting. Peraturan dapat berupa Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati. Peraturan ini dapat dihasilkan jika ada kesepakatan di tingkat eksekutif dan legislatif untuk melakukan e-budgeting. Syarat kedua adalah tersedianya infrastruktur teknologi yang mampu mendukung pelaksanaan e-budgeting. Infrastruktur teknologi informasi yang memadai diperlukan untuk mengelola data dan informasi anggaran secara elektronik. Syarat ketiga adalah tersedianya sumber daya yang cukup, termasuk sumber daya manusia yang kompeten dalam bidangnya. Sumber daya manusia yang kompeten diperlukan untuk mengelola sistem e-budgeting dengan baik dan benar .

Contoh penerapan e-budgeting di Indonesia dapat dilihat pada Kota Surabaya. Kota Surabaya telah menerapkan sistem e-budgeting sejak tahun 2014. Sistem ini memungkinkan pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel.