Gratifikasi Korupsi Dan Penggelapan Uang Negara Merupakan Ancaman Dari Bidang

Gratifikasi korupsi adalah praktik memberikan atau menerima hadiah atau uang dengan maksud agar suatu tindakan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat. Sedangkan penggelapan uang negara adalah tindakan menyembunyikan atau menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kedua tindakan ini merupakan ancaman serius dari bidang ekonomi di Indonesia dan sangat merugikan negara dan masyarakat. Dampak dari gratifikasi, korupsi, dan penggelapan uang negara sangat merugikan negara dan masyarakat. Beberapa dampaknya adalah kerusakan ekonomi, kurangnya dana yang tersedia untuk membiayai program-program kesehatan seperti vaksinasi atau pengobatan untuk pasien yang terkena penyakit .