Dalam melakukan kerjasama internasional, ada beberapa hal yang dilarang. Beberapa di antaranya adalah :
1. Mencampuri urusan dalam negeri suatu negara yang dapat menimbulkan suatu konflik.
2. Melanggar perjanjian kerjasama yang telah disepakati.
3. Paksaan atau kekerasan.
4. Hanya menguntungkan salah satu pihak.
Contoh dari hal-hal yang dilarang tersebut adalah ketika suatu negara mencampuri urusan dalam negeri negara lain dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau kepentingan tertentu. Hal ini dapat menimbulkan konflik dan merugikan kedua belah pihak.