Kejahatan genosida adalah tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan ini termasuk dalam kejahatan internasional (international crimes) karena merupakan pelanggaran hukum berat. Kejahatan genosida dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama. Kejahatan genosida biasanya dilakukan dengan cara membunuh kelompok, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Contoh kejahatan genosida yang terkenal adalah Holocaust pada masa Perang Dunia II di mana Nazi Jerman membunuh enam juta orang Yahudi. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus kejahatan genosida seperti pembantaian di Tanjung Priok pada tahun 1984 dan pembantaian di Trisakti pada tahun 1998.
Semoga membantu!