Sebutkan Sumber Hukum Sumber Hukum Formal

Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang berbentuk peraturan resmi serta formal dan berkaitan secara langsung dengan penetapan hukum. Sumber hukum formal terdiri dari beberapa macam, yaitu:

1. Undang-Undang
Undang-undang adalah produk hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif yang berwenang. Undang-undang merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.

2. Doktrin (Pendapat Ahli Hukum Terkemuka)
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.

3. Yurisprudensi (Keputusan Hakim)
Yurisprudensi adalah keputusan hakim yang dijadikan sebagai dasar atau acuan dalam memutuskan suatu perkara.

4. Traktat (Perjanjian Antar Negara)
Traktat adalah perjanjian antar negara yang dibuat secara tertulis dan mengikat pihak-pihak yang menandatanganinya.

5. Kebiasaan/Adat
Kebiasaan/Adat adalah sumber hukum tertua yang dikenal sebagai sumber hukum formal dari kebiasaan atau adat.

Semoga membantu!