Program Pensiunan dan BPJS merupakan aplikasi dari redistribusi vertikal. Program jaminan pensiun (JP) merupakan program baru di BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya tidak ada di Jamsostek. Program ini memberikan jaminan dana pensiun bagi peserta yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun iuran yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja masing-masing sebesar 2% dari upah peserta setiap bulannya.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang secara khusus bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi pegawai negeri, pegawai swasta, dan masyarakat umum. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).