Pembentukan Partai Politik Pada Masa Revolusi Diatur Dalam

Pada masa revolusi kemerdekaan Indonesia, aturan tentang pembentukan partai politik diatur dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 yang mengatur tentang peluang rakyat untuk mendirikan partai politik. Pada masa itu, partai-partai politik yang ada adalah Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Sosialis Indonesia (PSI), Partai Komunis Indonesia (PKI), dan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII).

PNI merupakan penggabungan dari Partai Rakyat Indonesia (PRI), Gerakan Republik Indonesia, dan Serikat. Sedangkan PSI didirikan oleh Sutan Syahrir pada 1946. PKI didirikan pada 1920 dan merupakan partai komunis pertama di Asia Tenggara. PSII didirikan pada 1912 dan merupakan partai politik Islam tertua di Indonesia.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan.