Jelaskan Pengertian Sistem Peradilan Nasional

Sistem peradilan nasional Indonesia terdiri dari lima jenis peradilan yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, dan peradilan tipikor .

Peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pengadilan Negeri berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.

Peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama Tingkat Pertama dan Pengadilan Agama Tingkat Banding. Pengadilan Agama Tingkat Pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan memeriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam. Sedangkan Pengadilan Agama Tingkat Banding berkedudukan di ibu kota provinsi dan memeriksa dan memutus perkara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Tingkat Pertama.

Peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi dan memeriksa dan memutus perkara pidana militer yang telah diputuskan oleh Pengadilan Militer Utama. Sedangkan Pengadilan Militer Utama berkedudukan di Jakarta dan memeriksa dan memutus perkara pidana militer yang lebih berat.

Peradilan tata usaha negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Banding. Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota dan memeriksa dan memutus sengketa administrasi negara. Sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Banding berkedudukan di ibu kota provinsi dan memeriksa dan memutus sengketa administrasi negara yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tingkat Pertama.

Peradilan tipikor terdiri dari Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama, Pengadilan Tipikor Tingkat Banding, dan Mahkamah Agung sebagai pengawasnya. Perkara yang diperiksa oleh pengadilan tipikor adalah perkara tindak pidana korupsi.

Semoga penjelasan ini dapat membantu Anda. Apakah ada hal lain yang ingin Anda ketahui tentang sistem peradilan nasional Indonesia?