Identifikasi Tiga Pendapat Para Pakar Tentang Makna Negara Kesatuan

Menurut C.F Strong, negara kesatuan adalah bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional. Makna negara kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Para pakar yang memahami negara kesatuan sebagai bentuk pembersihan dari kesatuan daerah yang berbeda menyatakan bahwa negara kesatuan dibentuk untuk menyatukan berbagai daerah yang berbeda dalam satu wilayah. Negara kesatuan bertujuan untuk menciptakan keseragaman wilayah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Menurut para pakar yang memahami negara kesatuan sebagai bentuk pemerintahan terpusat, negara kesatuan memiliki kekuasaan pusat yang sangat kuat dalam mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat di dalam wilayahnya. Pemerintah pusat memiliki kekuasaan mutlak dalam pengambilan kebijakan, yang kemudian diterapkan di seluruh wilayah negara.

Contoh dari negara kesatuan adalah Indonesia.