Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan dan bahasa pengantar pendidikan di Indonesia. Selain itu, bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai alat perhubungan tingkat nasional dan alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahasa Indonesia dipakai dalam segala upacara, peristiwa, kegiatan kenegaraan baik secara lisan ataupun bentuk tulisan dokumen-dokumen, keputusan serta surat-surat yang dikeluarkan oleh pemerintah dan badan-badan kenegaraan lainnya seperti DPR dan MPR.
Contoh penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan dapat dilihat pada naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945.