Produk yang sudah berstandar SNI adalah produk yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) melalui standar SNI. Standar SNI dikenakan pada berbagai produk seperti tabung LPG, lampu, kabel listrik, pupuk, kopi, teh, kakao, makanan, minuman, berbagai jenis minyak, gula, tepung, produksi besi dan baja, kaca, karet, ban dan berbagai bahan konstruksi. Berikut adalah ciri-ciri produk yang sudah berstandar SNI:
1. Logo SNI pada jenis produk helm dan ban agak menonjol (embos).
2. Tulisan SNI pada logo berbentuk kotak dan memiliki nomor SNI.
3. Pada kemasan produk terdapat lampiran kartu petunjuk manual dan kartu garansi.
4. Terdapat tulisan “Tujuan produk ber-SNI untuk keselamatan konsumen dan meningkatkan penjualan produk,” pada kartu petunjuk.