Secara Hukum Posisi Dan Kedudukan Supersemar Semakin Kuat Setelah

Supersemar adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini memberikan mandat kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan Indonesia dari Presiden Soekarno. Sejak dikeluarkan pada tahun 1966, posisi dan kedudukan Supersemar semakin kuat secara hukum. Hal ini terlihat dari beberapa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan kekuatan hukum dari Supersemar. Misalnya, putusan MK Nomor 34/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa Supersemar memiliki kekuatan hukum yang tetap dan berlaku hingga saat ini.