Isi Perjanjian Linggarjati

Perjanjian Linggarjati adalah perjanjian bersejarah antara pihak Indonesia dan Belanda dengan pihak Inggris sebagai mediator yang dilaksanakan pada tanggal 11-13 November 1946 di Linggarjati, Cirebon. Penandatanganan perjanjian baru disahkan secara resmi pada tanggal 25 Maret 1947. Perjanjian ini menghasilkan sejumlah poin yang merupakan hasil dari kesepakatan kedua belah pihak. Yakni: Secara de facto, Belanda mengakui wilayah Republik Indonesia. Yakni Jawa, Madura, dan Sumatera.

Selain itu, perjanjian ini juga menetapkan bahwa Belanda harus meninggalkan Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 1949. Indonesia dan Belanda setuju membentuk negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat terdiri dari RI, Kalimantan, dan Timur Besar.

Berikut adalah isi lengkap dari Perjanjian Linggarjati:
1. Pengakuan Belanda secara De facto atas eksistensi Negara Republik Indonesia yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura.
2. Belanda harus meninggalkan Indonesia sebelum tanggal 1 Januari 1949.
3. Indonesia dan Belanda setuju membentuk negara serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat terdiri dari RI, Kalimantan, dan Timur Besar.