Rukun Mudarabah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian mudarabah sah. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian mudarabah sah :
- Adanya dua pelaku atau lebih, yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
- Objek transaksi kerja sama, yaitu modal, usaha dan keuntungan.
- Pelafalan perjanjian.
Hal yang tidak termasuk rukun mudarabah adalah sebagai berikut:
- Jangka waktu kerjasama.
- Pembagian keuntungan.
- Pembagian kerugian.