Syar'u Man Qablana adalah hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah SWT kepada para nabi sebelum Nabi Muhammad SAW dan masih berlaku hingga saat ini. Syar'u Man Qablana terdiri dari beberapa macam, yaitu syariat yang disebut dalam al-Qur'an atau hadits dan dinyatakan masih berlaku, syariat yang disebutkan dalam al-Qur'an atau hadits namun syariat itu dinyatakan oleh al-Qur'an atau hadits tidak berlaku lagi, dan syariat yang tidak disebutkan dalam al-Qur'an atau hadits namun dinyatakan oleh para ulama masih berlaku. Contoh Syar'u Man Qablana antara lain diharamkannya semua binatang berkuku, disunnahkannya hidup membujang, diwajibkannya hukuman qishash, dan diharamkannya membalas perbuatan buruk. 🙏
: [Ahda Bina](https://www.ahdabina.com/syaru-man-qablana-pengertian-contoh-macam-dan-kedudukan/)